Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian Daerah, Pemerintah Daerah
perlu menyediakan kemanfaatan umum yang dapat
dinikmati masyarakat; bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka perlu mengubah dan
menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) huruf a Pasal 2, penghapusan ayat (1) Pasal 2 huruf b, perubahan Bab III Bagian Kesatu, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, penghapusan Pasal 5, penghapusan Pasal 6, perubahan Bab IV Bagian Kesatu, perubahan Pasal 9, penghapusan Pasal 10, perubahan Bab V Bagian Kesatu dan Pasal 12, penghapusan Pasal 13, perubahan Bab VI Bagian Kesatu Pasal 15, penghapusan Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (2), perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 31 ayat (3), penghapusan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 diubah.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat,
menjamin kebenaran dan ketepatan dalam pengukuran,
serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum,
perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa
layak untuk dipakai; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan
metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan
merupakan kewenangan pemerintah daerah
kabupaten/kota; bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan
Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana diatur dalam
Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan
tera/tera ulang, maka perlu menyusun pedoman dalam
pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan ruang
lingkup pelayanan tera, tera ulang alat ukur takar
timbang dan perlengkapannya, maka perlu melakukan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas, tanggung jawab dan tantangan dalam melaksanakan tugasnya demi terselenggaranya pemerintahan yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah dan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran;
c. bahwa pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi beban pemerintah daerah serta dapat didukung sumber pendanaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2024 memerlukan biaya yang cukup besar dan agar tidak membebani keuangan daerah pada tahun berkenaan yang dapat mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
e. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepal Daerah Kabupaten Wonosobo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor
11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab Wonosobo Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2008; PP No 30 Tahun 2011; PP No 13 Tahun 2019; Perpres No 18 Tahun 2020; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2019; Perda Kab Wonosobo No 1 Tahun 2010; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2011; Perda Kab Wonosobo No 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang RPJMD, Sistematika RPJMD, Pengendalian dan evaluasi, Perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sudah tidak sesuai lagi; bahwa dalam rangka pengharmonisasian Peraturan Daerah di Kabupaten Wonosobo maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk meningkatkan daya saing dan peningkatan kinerja diperlukan penguatan dan pengembangan bidang usaha PT. Global Dharma Asri; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Global Dharma Asri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, jangka waktu dan tempat kedudukan, anggaran dasar, kegaitan usaha, modal, organ perusahaan, kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerja sama dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo merupakan aset daerah yang harus dipertahankan dan dioptimalkan agar mampu menopang kemandirian daerah dan perekonomian daerah; bahwa Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang perlu ditingkatkan fungsi dan perannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna serta mendukung tercapainya visi pembangunan kabupaten wonosobo; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, bentuk, tempat kedudukan, kegiatan usaha dan jangka waktu, maksud dan tujuan, modal dan saham, organ, operasional perusahaan, tahun buku dan laporan keuangan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, kerja sama, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2014 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa pemerintah daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air minum, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aji KabupatenWonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud, tujuan, jangka waktu dan kegiatan usaha, modal, organ perumda air minum tirta aji, pegawai perumda air minum tirta aji, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perumda air minum tirta aji, tahun buku dan penggunaan laba perumda air minum tirta aji, pengadaan barang dan jasa, anak perusahaan perumda air minum tirta aji, evaluasi perumda air minum tirta aji, pembubaran perumda air minum tirta aji, kepailitan perumda air minum tirta aji, pembinaan dan pengawasan perumda air minum tirta aji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor A113/1976 Tahun 1976 dan Peraturan Daerah Kabupaten WonosoboNomor 18 Tahun 2007 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan pemerataan keadilan perlu melakukan Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, sistem pemerintahan berbasis elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 dicabut.
89 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa untuk meningkatkan derajat mutu pendidikan perlu diselenggarakan pembangunan pendidikan dengan batasbatas peran, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, berhasil guna dan berdaya guna; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan pendidikan maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang, hak dan tanggung jawab, penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, perizinan, pembinaan bahasa dan sastra, peran serta masyarakat, pengendalian dan pengawasan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat