Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) huruf a Pasal 2, penghapusan ayat (1) Pasal 2 huruf b, perubahan Bab III Bagian Kesatu, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, penghapusan Pasal 5, penghapusan Pasal 6, perubahan Bab IV Bagian Kesatu, perubahan Pasal 9, penghapusan Pasal 10, perubahan Bab V Bagian Kesatu dan Pasal 12, penghapusan Pasal 13, perubahan Bab VI Bagian Kesatu Pasal 15, penghapusan Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (2), perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 31 ayat (3), penghapusan Pasal 32.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat