Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) huruf a Pasal 2, penghapusan ayat (1) Pasal 2 huruf b, perubahan Bab III Bagian Kesatu, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, penghapusan Pasal 5, penghapusan Pasal 6, perubahan Bab IV Bagian Kesatu, perubahan Pasal 9, penghapusan Pasal 10, perubahan Bab V Bagian Kesatu dan Pasal 12, penghapusan Pasal 13, perubahan Bab VI Bagian Kesatu Pasal 15, penghapusan Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (2), perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 31 ayat (3), penghapusan Pasal 32.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2022
Tanggal Berlaku
10 Februari 2022
Sumber
LD.2022/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1535 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan