FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT DAN DEWAN PENASEHAT FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2011/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia serta
mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten
Wonosobo perlu mengatur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan
Penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Kabupaten Wonosobo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat Kabupaten Wonosobo;
undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2022
PERBUP Kab. Wonosobo No. 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pengakuan dan apresiasi
Pemerintah Daerah atas prestasi yang diperoleh Pegawai Negeri
Sipil karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, atau
cipta dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah
Kabupaten Wonosobo maka perlu diberikan penghargaan;
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 74
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai dengan perkembangan
regulasi dan kondisi sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 74 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai
Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 9 huruf b, perubahan Pasal 10 ayat (2), perubahan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2022
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu komponen utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu diciptakan kemudahan dan kepastian berusaha, serta kepastian hukum bagi penanam modal;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penanaman modal merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah sehingga perlu menyusun kebijakan penanaman modal;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan dasar dan perencanaan penanaman modal, kewenangan dan kelembagaan penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal, pemberdayaan usaha, data dan sistem informasi penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggngjawab penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kemitraan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
ABSTRAK:
a. bahwaperkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan pelayanan jaringan nirkabel merupakan kenyataan yang harus mendapatkan pengaturan dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya;
b. bahwa agar pemenuhan kebutuhan masyarakat atas ketersediaan jaringan nirkabel di wilayah Kabupaten Wonosobo sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi kekinian maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli Dan Persaingan UsahaTidak Sehat;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ;17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama yaitu :
- Pasal 1 tentang ketentuan umum yaitu berisi tentang pengertian kata dan istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Pasal 9 tentang prinsip-prinsip dan kriteria penempatan lokasi menara.
- Pasal 18 A tentang penempatan lokasi tiang micro cell, pembangunan tiang micro cell, dan penataan infrastruktur micro cell.
- Pasal 20 tentang izin pengoperasian Menara Telekomunikasi.
- Pasal 21 tentang syarat administratif dan teknis Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara.
- Pasal 22 tentang Surat keterangan titik ordinat pemanfaatan ruang.
- Pasal 34 tentang antena BTS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2016/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Kawasan Tertib Lalu Lintas merupakan kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan berlalu lintas yang baik dan benar; bahwa untuk meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan dan masyarakat pada umumnya, serta untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan perlu memberlakukan Kawasan Tertib Lalu Lintas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Di Wilayah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2015; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kawasan Tertib Lalu Lintas
Bab III Sarana dan Prasarana
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Evaluasi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Perlindungan Sosial bagi Perempuan dan Anak,
Perlindungan Sosial dan Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial Bagi Perempuan dan Anak menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada huruf a, penyelenggaraan kesejahteraan
sosial anak perlu dilakukan secara integratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif
Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur lembaga yang mengintegrasikan penyelenggaraan layanan pencegahan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial serta
perlindungan anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota.
- Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
- Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Ketentuan Lain-Lain.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2)
peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa ketentuan lebih lanjut mengenai
pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan
di kelurahan diatur dengan peraturan bupati; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2010 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah telah dilakukan langkah-langkah pembaharuan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kesehatan, khususnya di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas dengan Rawat Inap, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, PKD dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pemungutan Retribusi di Puskesmas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.10/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987
tentang Pemberian Nama Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 15
Tahun 1987 Seri D Nomor 7) sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kemasyarakatan di Kabupaten Wonosobo
maka perlu mengubahnya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
1987;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat