Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. - Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota. - Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD. - Belanja Penunjang Kegiatan DPRD. - Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. - Ketentuan Lain-Lain. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat