Peraturan ini mengatur bentuk apresiasi yang diberikan oleh Bupati kepada PNS baik secara perorangan atau kelompok jika mereka melakukan sesuatu keunggulan di bidang tertentu yaitu Pegawai Negeri Sipil yang secara nyata telah menunjukan hasil karya atas usaha yang telah dilakukan, inovasi yang bermanfaat, terbukti dan diakui oleh pemerintah, masyarakat, Lembaga atau organisasi baik tingkat Regional, Nasional dan Internasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat