Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 49 Tahun 2023

Penghargaan Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, jenis dan bentuk penghargaan, kriteria penerima penghargaan, persyaratan usulan, mekanisme seleksi, tim penilai, penerimaan penghargaan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penghargaan Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/No. 50
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
  2. PERBUP Kab. Wonosobo No. 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan