Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa kebijakan pembinaan dalam pelaksanaan
Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu
Upaya meningkatkan derajat Kesehatan dan mutu
Pendidikan peserta didik yang memperhatikan
perilaku dan lingkungan sehat; bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan
Peraturan Perundang-undangan, perlu dilakukan
penyesuaian atas kebijakan pembinaan dalam
pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah dengan
tetap memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan yang harmonis bagi peserta didik;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27
Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS) di Kabupaten Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa masyarakat berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar; bahwa Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu
lebih berperan dalam menyediakan dan
memberikan kemudahan dan bantuan
Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi
masyarakat melalui penyelenggaraanPerumahan dan Kawasan Permukiman yang
berbasis kawasan serta keswadayaan
masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan
fungsional dalam wujud tata ruang fisik,kehidupan ekonomi, dan sosial budaya melalui
pengaturan Perumahan dan Kawasan
Permukiman; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan permukiman, maka peru suatu
pengaturan dalam bentuk peraturan daerah
sesuai dengan tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Penyelesaian Sengketa, Hak dan Kewajiban, Peran Masyarakat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Perhubungan di Daerah
merupakan bagian dari sistem transportasi
nasional yang mempunyai peran strategis dalam
mendukung pembangunan ekonomi,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan
Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk mewujudkan sebuah sistem
transportasi yang handal diperlukan suatu upaya
dalam memberikan kenyamanan, keamanan,
keteraturan, dan keselamatan bagi masyarakat
sehingga dapat mendorong produktifitas
masyarakat untuk meningkatkan perekonomian,
standar hidup, dan daya saing masyarakat
sehingga tercipta sebuah kehidupan masyarakat
yang sejahtera dan bermartabat serta dilandasi
dengan penyelenggaraan pemerintahan yang
transparan, efektif dan akuntabel; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah
Kabupaten Wonosobo dalam Penyelenggaraan
Perhubungan di Daerah, maka diperlukan suatu
pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Lokal, Penyelenggaraan LLAJ, Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pembangunan Heliport, Sumber Daya Manusia, Kerja Sama, Sistem Informasi dan Komunikasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IV Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VI Kawasan Strategis Kabupaten
Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab VIII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Bab IX Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
Bab X Kelembagaan
Bab XI Penyelesaian Sengketa
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031 dicabut.
187 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keberadaaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai representasi dari
masyarakat di Daerah dalam rangka penguatan fungsi
dan wewenangnya di dalam penyelengaraan
Pemerintah Daerah; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mendukung
pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya secara
optimal, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo perlu diberikan
hak keuangan dan administratif yang memadai,
rasional, wajar dan sesuai kemampuan keuangan
daerah; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wonosobo, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penambahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9, penambahan ayat (2) Pasal 14, penyisipan ayat (3a) Pasal 20, perubahan ayat (4) Pasal 20, penyisipan ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c) dan ayat (3d) Pasal 25, penyisipan ayat (5a) Pasal 25 dan perubahan ayat (6) Pasal 25, penyisipan ayat (1a) Pasal 29, penyisipan ayat (2a) Pasal 29, perubahan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan
usaha merupakan suatu komitmen badan usaha untuk
berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang
bermanfaat, baik bagi badan usaha, maupun
masyarakat; bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial
dan lingkungan badan usaha memperoleh hasil yang
optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi
dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten
Wonosobo; bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum
dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan badan usaha, diperlukan
pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha sesuai dengan kondisi daerah
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan
Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan
merupakan perwujudan hak masyarakat dalam
berusaha yang harus didorong dan perlu diberi
kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya
kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan
sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah
dan memacu pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan; bahwa dengan meningkatnya pertumbuhan sarana
perdagangan, maka perlu melakukan penyelenggaraan
sarana perdagangan sehingga tercapai keseimbangan
dan sinergi serta saling menguntungkan diantara
pelaku usaha perdagangan; bahwa untuk meningkatkan kepastian berusaha dan
tertib usaha serta menyesuaikan kebutuhan
masyarakat maka perlu menyusun pedoman
penyelenggaraan sarana perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Sarana Perdagangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Gudang, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur NegaraStruktur OrganisasiKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Wonosobo No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2022 No.17/TLD No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah maka perlu membentuk perangkat Daerah yang efektif dan efisien guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan regulasi dan dinamika perkembangan pemerintahan daerah sehingga perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2019 Nomor 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2022
PERDA Kab. Wonosobo No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD Tahun 2022 No.16/TLD No.14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa dengan berubahnya nilai modal dasar Badan Usaha Milik Daerah maka roadmap penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian;c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 t;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2022
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2022 No.15/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, perlu melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur usaha pariwisata, khususnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan usaha pariwisata, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk melakukan penataan dan pengaturannya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berbasis pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga kewenangan pendaftaran usaha pariwisata terpusat secara elektronik dan online pada Pemerintah Pusat
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat