Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Lokal, Penyelenggaraan LLAJ, Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pembangunan Heliport, Sumber Daya Manusia, Kerja Sama, Sistem Informasi dan Komunikasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat