Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Lokal, Penyelenggaraan LLAJ, Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pembangunan Heliport, Sumber Daya Manusia, Kerja Sama, Sistem Informasi dan Komunikasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
19 September 2023
Tanggal Pengundangan
20 September 2023
Tanggal Berlaku
20 September 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.6
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan