usaha kesehatan sekolah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2023/NOMOR.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa kebijakan pembinaan dalam pelaksanaan
Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu
Upaya meningkatkan derajat Kesehatan dan mutu
Pendidikan peserta didik yang memperhatikan
perilaku dan lingkungan sehat; bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan
Peraturan Perundang-undangan, perlu dilakukan
penyesuaian atas kebijakan pembinaan dalam
pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah dengan
tetap memperhatikan pertumbuhan dan
perkembangan yang harmonis bagi peserta didik;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 27 Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan
Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27
Tahun 2002 tentang Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS) di Kabupaten Wonosobo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2002 dicabut.
- 5 hlm
|