Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Wonosobo memerlukan
perencanaan pembangunan jangka panjang daerah untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun guna mewujudkan cita-cita
dan tujuan yang telah disepakati bersama untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah
dapat berjalan efisien, efektif dan berkelanjutan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2010 dicabut.
265 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa menjaga kesehatan merupakan salah satu
unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perilaku merokok dan paparan asap Rokok
dapat mengakibatkan gangguan atau bahaya bagi
kesehatan dan kualitas hidup sehingga diperlukan
upaya pengendalian dampak Rokok terhadap
kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat dan Orang Tua, Pendanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
sebagai implementasi penyelenggaraan otonomi daerah
bidang ketenagakerjaan yang merupakan salah satu
urusan yang diserahkan kepada pemerintah daerah,
maka pemerintahan daerah mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat strategis guna menunjang
tercapainya tujuan pembangunan; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
penempatan dan mewujudkan pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten
Wonosobo, perlu adanya upaya pelindungan bagi
Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Wonosobo secara
optimal; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor
8 Tahun 2016 Tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pemerintahan serta kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Klasifikasi Pekerja Migran, Persyaratan, Tata Cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Hak dan Kewajiban Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2016 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2024
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
dan pemenuhannya merupakan bagian hak asasi
manusia sehingga kebutuhan pangan sampai dengan
perseorangan harus terpenuhi, yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi,
merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi
yang baik agar dapat hidup sehat, aktif dan produktif
secara berkelanjutan; bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan masyarakat perlu adanya pengaturan
terhadap ketersediaan, distribusi, konsumsi dan
keamanan pangan sebagai pedoman untuk menentukan
program, skala prioritas, dan pengawasan pangan di
tingkat daerah sehingga jaminan ketahanan pangan
sampai pada tingkat rumah tangga dapat terpenuhi dan
terjangkau oleh daya beli masyarakat; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, urusan pangan
merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya
Ketahanan Pangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan
Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Konsumsi Pangan dan Gizi, Keamanan Pangan, Label dan Iklan Pangan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sistem Informasi Pangan, Penelitian dan Pengembangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
35 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif
maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung
yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna,
serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2024
PERDA Kab. Wonosobo No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pengembangan sistem pelayanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil merupakan upaya
pemenuhan terhadap hak sipil warga negara serta tujuan
negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh
Warga Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting perlu dilakukan
peningkatan pelayanan dan pengelolaan administrasi
kependudukan yang profesional, tertib, mudah, cepat, dan
tidak diskriminatif sehingga memenuhi standar pelayanan
minimal dan standar teknologi informasi dengan
memperhatikan perkembangan dinamis kependudukan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Kependudukan, Sistem Informasi Pendukung Layanan Administrasi Kependudukan, Partisipasi Masyarakat, Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2009 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemenuhan Hak Anak, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Penyelenggaraan KLA, Penyelenggaraan Desa Layak Anak, Peran Serta Masyarakat, Media Massa, Dunia Usaha dan Orang Tua, Pelaporan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara dan masyarakat
yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk memperoleh manfaat ekonomi atau sosial dalam
pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan
pendapatan asli Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan
modal daerah, maka diperlukan pengaturan tentang
penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Pada Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Sumber Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pengawasan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023
PERDA Kab. Wonosobo No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah
PERDA Kab. Wonosobo No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk terlaksananya prinsip akuntabilitas
dan prinsip efektifitas dalam pengelolaan pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten Wonosobo
maka perlu disusun peraturan daerah yang
mengatur tentang pajak daerah dan retribusi
daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah
dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah
yang berdasarkan demokrasi, pemerataan dan
keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, maka pengaturan tentang pajak daerah dan
retribusi daerah disusun dalam satu peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Sanksi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 dicabut.
235 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2)
peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa ketentuan lebih lanjut mengenai
pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan
di kelurahan diatur dengan peraturan bupati; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 dicabut.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat