Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Klasifikasi Pekerja Migran, Persyaratan, Tata Cara Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, Hak dan Kewajiban Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat