Qanun tentang Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuasa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan sumber daya manusia, peran serta masyarakat dalam pendidikan, dan pembentukan karakter peserta didik sesuai kearifan local maka diperlukan pengaturan mengenai pendidikan karakter anak di Kabupaten Aceh Besar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Besar No. 6 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Dasar,Fungsi, dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Ruang Lingkup Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Hak dan Kewajiban, Larangan, Penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Karakter Anak, Pembinaan,Pengendalian, dan Pengawasan, Pembinaan dan Pengawasan oleh Masyarakat, Kemitraan dan Jejaring Kerja, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 105 Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan qanun;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan Asas, Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian, dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Sengketa Barang Milik Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar dengan pertumbuhan jumlah pelanggan sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) lebih, perlu dilakukan penambahan jumlah Direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar, sehinga perlu diubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mountala Kabupaten Aceh Besar;
Dasar Hukum Qanun Kabupaten Aceh Besar ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 11 Tahun 1974, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomot 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju dana man sejahtera, sehat lahir dan batin serta bermartabat dalam bingkai Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten bersklal kabupaten;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Dasar Hukum Qanun Kabupaten Aceh Besar ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomot 21 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 79 Tahun 2013, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Qanun ini mengatur 57 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1888/2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan da Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017;
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan rancangan Qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja kabupaten, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017; ; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2019 semula berjumlah Rp1.777.700.000.000,00 bertambah/ berkurang sejumlah Rp192.743.061.682,17 sehingga menjadi Rp1.970.443.061.682,17.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Bupati menetapkan peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar.
Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Besar untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denagn Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022; BAB III Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022; BAB IV Pengendalian dan Evaluasi; BAB V Perubahan RPJM Kabupaten; BAB VI Ketentuan Peralihan; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Besar kepada pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Besar kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lmbat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 6 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana tela beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Aceh Besar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1405/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; Perpres No 16 tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 3 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa penambahan objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat diwujudkan, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 18 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012
QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 10 TAHUN 2018
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat