Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2019 semula berjumlah Rp1.777.700.000.000,00 bertambah/ berkurang sejumlah Rp192.743.061.682,17 sehingga menjadi Rp1.970.443.061.682,17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat