Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
2019
Qanun NO. 5, LK.2019/NO. 5
Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju dana man sejahtera, sehat lahir dan batin serta bermartabat dalam bingkai Syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten bersklal kabupaten;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
- Dasar Hukum Qanun Kabupaten Aceh Besar ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomot 21 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 79 Tahun 2013, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 3 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Qanun ini mengatur 57 Pasal
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 30
|