PERBUP Kab. Aceh Besar No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2014/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberi kepastian hukum dan tertib administrasi pelaksanaan serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pegelolaan keuangan daerah maka perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP no. 24 Tahun 2004; PP no. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 37 Tahun 2014; PMK No. 53/PMK.02/2014; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Perjalanan Dinas Luar Daerah, Biaya Perajlanan Dinas, Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Batas Minimal Kapitalisasi Aset Tetap dalam Sistem Akuntansi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta Perubahannya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Pedoman Batas Minimal Kapitalisasi Aset Dalam Sistem Akuntansi dengan Peraturan Bupati.
UU No. 7 tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP no. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kapitalisasi, Jenis Pencatatan da Pencatatan Aset tetap, Penaksiran Nilai dan kondisi Aset tetap, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan pelaksanaan Qanun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu disusun Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bahwa untuk maksdu tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Bupati Aceh Besar.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Uu No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Thun 2006; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar no. 2 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 4 tahun 2010; Perbup Aceh Besar No. 17 tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB, Fasilitasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan qanun-qanun Kabupaten Aceh Besar dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah yang terdiri dari pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak pengambilan bahan galian golongan C, pajak penerangan jalan, Pajak Air tanah, Pajak sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999 UU No. 44 Tahun 999; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 15 Tahun 2003; Qanun Kab. Aceh Besar No. 16 Tahun 2003; Qanun Kab. Aceh Besar No. 19 Tahun 2003; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 9 Tahun 2009; Qanun Kab. Aceh Besar No. 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah, Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, Prosedur Penagihan Pajak Daerah, Pengawasan Terhadap Penagihan Pajak Daerah, Sanksi-sanksi, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan pajak daerah yang terdiri dari pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak pengambilan bahan galian golongan C, pajak penerangan jalan, Pajak Air tanah, Pajak sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu mengatur sistem dan prosedur administrasi pengelolaan pajak daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999 UU No. 44 Tahun 999; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Besar No. 15 Tahun 2003; Qanun Kab. Aceh Besar No. 16 Tahun 2003; Qanun Kab. Aceh Besar No. 19 Tahun 2003; Qanun Kab. Aceh Besar No. 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah, Waktu Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Daerah, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah perlu diupayakan penanggulangan sumber-sumber pendapatan baru daerah, bahwa mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah tersebut dipandang perlu mendirikan Badan Hukum yang Berbentuk Perseroan Terbatas, bahwa berdsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan dalam suatu Peraturan.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU no. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian, Prinsip, Tujuan dan Bidang Usaha, Modal dan Saham, Rapat Umu Pemegang Saham, Direksi, Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Pengambil Alihan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2010.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 11 Tahun 2010
pENGADAAN BARANG atau JASA PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Pakta Integritas dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa untuk terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih serta bebas dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemerintah kabupaten Aceh Besar bersama Pejabat Politik, Pelaku Usaha dan masyarakat telah mendeklarasikan dan menandatangani Pakta Integritas dalam Pengadaan barang/ Jasa Pemerintah, bahwa efektifitas pelaksanaan Pakta Integritas dimaksud, dipandang perlu menerapkan Pakta Integritas dalam Pengadaan barang/ jasa Pemerintah di Kabupaten Aceh Besar, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974;UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU no. 31 Tahun 1999; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 tahun 2006; UU No. 13 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kab. Aceh Besar No. 2 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Komitmen Penerapan Pakta Integritas, Mekanisme Pengelolaan Pengaduan, Mekanisme Penyelesaian Konflik, Mekanismme Penerapan Penghargaan dan Sanksi, Batasan Rahasia, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN DAN WARALABA
2022
Qanun NO. 8, LD.2022/NO.8
Qanun tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan Dan Waralaba
ABSTRAK:
- bahwa untuk memberikan perlindungan kepada usaha
kecil, koperasi dan pasar rakyat dan dalam rangka
memberdayakan pelaku usaha kecil, koperasi, dan
pasar rakyat sehingga mampu berkembang, bersaing,
tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan
kesejahteraannya, maka perlu mengatur dan menata
keberadaan dan pendirian pasar rakyat, pusat
perbelanjaan, toko swalayan dan waralaba;
- bahwa untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif
dalam penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko
swalayan dan waralaba perlu adanya pengaturan yang
optimal agar keseimbangan usaha serta pemberdayaan
usaha kecil dalam pengembangan kemitraan dapat
terwujud dengan memperhatikan norma keadilan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang
Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko
Swalayan dan Waralaba.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016.
Qanun ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Penggolongan Pasar, BAB IV Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan Dan Pengendalian Jam Kerja Toko Swalayan Dan Waralaba, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Perizinan Usaha Pengelolaan, BAB VII Kemitraan Usaha, BAB VIII Kewajiban dan Larangan, BAB IX Sanksi Administratif, BAB X Ketentuan Pidana, BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
- bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan
cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi
sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- bahwa pembangunan irigasi dimaksudkan untuk
menunjang produktivitas usaha pertanian dalam upaya
meningkatkan hasil produksi, untuk memakmurkan dan
mensejahterakan kehidupan masyarakat petani dalam
Kabupaten Aceh Besar;
- bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota
berwenang dan bertugas menetapkan kebijakan Pengelolaan
Sumber Daya Air di wilayahnya, mengembangkan dan
mengelola Sistem Irigasi yang menjadi kewenangannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Irigasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 21 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2013.
Qanun ini mengatur 56 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Prinsip Pengelolaan Irigasi, BAB IV Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, BAB V Wewenang Dan Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Irigasi, BAB VI Penyelenggaraan Irigasi Partisipatif, BAB VII Pemberdayaan Keujruen Blang/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3a), BAB VIII Pola Pengaturan AIr Irigasi, BAB IX Pembangunan Jaringan Irigasi, BAB X Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, BAB XI Rehabilitasi Jaringan Irigasi, BAB XII Inventarisasi Daerah Irigasi, BAB XIII Audit Pengelolaan Irigasi, BAB XIV Manajemen Aset Irigasi, BAB XV Pembiayaan, BAB XVI Keberlanjuta Sistem Irigasi, BAB XVII Pengendalian dan Pengawasan, BAB XVIII Larangan, BAB XIX Penyidikan, BAB XX Ketentuan Pidana, BAB XXI Ketentuan Lain-Lain, BAB XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK)
kepada Dewan Perwakilan Ral^yat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
- bahwa Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Keija Pemerintah
Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan
kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan
plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRK pada tanggal 23
September 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun
Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun
Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeii Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017;
Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat