Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kapitalisasi, Jenis Pencatatan da Pencatatan Aset tetap, Penaksiran Nilai dan kondisi Aset tetap, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat