Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian, Prinsip, Tujuan dan Bidang Usaha, Modal dan Saham, Rapat Umu Pemegang Saham, Direksi, Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Pengambil Alihan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat