Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2010

Pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian, Prinsip, Tujuan dan Bidang Usaha, Modal dan Saham, Rapat Umu Pemegang Saham, Direksi, Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Pengambil Alihan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/No.13
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan