Qanun ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Penggolongan Pasar, BAB IV Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Rakyat Serta Penataan Dan Pengendalian Jam Kerja Toko Swalayan Dan Waralaba, BAB V Pembinaan dan Pengawasan, BAB VI Perizinan Usaha Pengelolaan, BAB VII Kemitraan Usaha, BAB VIII Kewajiban dan Larangan, BAB IX Sanksi Administratif, BAB X Ketentuan Pidana, BAB XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat