Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah, Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak, Prosedur Penagihan Pajak Daerah, Pengawasan Terhadap Penagihan Pajak Daerah, Sanksi-sanksi, dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat