Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk mendukung
pelaksanaan Otonomi Daerah, dipandang perlu menggali sumber potensi
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, diantaranya adalah Retribusi Daftar
Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 1998
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN;
BAB V
PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN;
BAB VI
CARA MENGHITUNG TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIK;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah dibidang
Perdagangan, terutama Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat dan
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dipandang perlu menetapkan ketentuan
pungutan Retribusi Daerah atas pelayanan pemberian Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) .
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
P E N Y I D I K A N;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperlukan
untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-uandang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
P E N Y I D I K A N;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2004
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah
dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) guna
membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang- Undang Nomor 10 tahun 2004; Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUMBER PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN,KERINGANANDAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN,PEMBATALAN , PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K E D A L U W A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
P E N Y I D I K A N;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2004
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk mendukung
pelaksanaan ekonomi daerah, perlu menggali sumber potensi Pendapatan
Asli Daerah ( PAD ) diantaranya melalui Pajak Hiburan;
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang RI Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUMBER PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIP PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUT DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
K A D A L U W A R S A;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
P E N Y I D I K A N;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sukamara dan untuk
mendukung pelaksanaan ekonomi daerah, perlu menggali sumber
potensi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) diantaranya melalui Pajak
Penerangan Jalan.
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUMBER PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIP PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
KADALUWARSA;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan dan menertibkan usaha dibidang
Perhotelan dan Restoran serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran.
Undang – undang RI Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – undang RI Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB XIII
KADALUWARSA;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2004/4. seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 200 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka
dipandang perlu menetapkan pembentukan, penghapusan,
dan penggabungan Desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
PEMECAHAN, PENGGABUNGAN DAN
PENGHAPUSAN DESA;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pasal 203 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu
diatur Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan Otonomi Asli,
Demokrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat maka sebagai
perwujudan Demokrasi di Desa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
HAK MEMILIH DAN DIPILIH;
BAB IV
PENCALONAN KEPALA DESA;
BAB V
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB VI
PEMILIHAN ULANG;
BAB VII
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN KEPALA DESA;
BAB IX
KEWAJIBAN DAN WEWENANG KEPALA DESA;
BAB X
PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA;
BAB XI
LARANGAN DAN PENYIDIKAN KEPALA DESA;
BAB XII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB XIV
PENGANGKATAN PENJABAT (PJ)
DAN YMT KEPALA DESA;
BAB XV
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XVI
TINDAKAN DAN SANKSI;
BAB XVII
KETENTUAN PEMILIHAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor : 01 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2004, setelah pelaksanaan anggaran berjalan
selama satu semester, mengalami pergeseran dan
penambahan, sehingga perlu diadakan perubahan;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
Anggaran Tahun Anggaran 2004
Semula berjumlah Rp. 99.710.106.000,-
Bertambah sejumlah Rp. 8.014.182.650,-
Sehingga menjadi Rp. 107.724.288.650,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat