BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMILIHAN KEPALA DESA; BAB III TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA; BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB V PEMBERHENTIAN KEPALA DESA; BAB VI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPILIH MENJADI KEPALA DESA; BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat