Pajak dan Retribusi Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK: |
- bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial sebagai Karunia
Tuhan Yang Maha Esa maupun bangunan memberikan keuntungan
dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi
atau badan yang memperoleh suatu hak atasnya, oleh karena itu wajar
bila mereka memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan diwajibkan
membayar pajak. Terhadap orang pribadi dan badan yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan berdasarkan peraturan Undang-Undang
yang berlaku perlu dikenakan pajak yang mana Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan
- Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 147/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VI
SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
KETENTUAN DAN SANKSI BAGI PEJABAT;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
- 16 Halaman
|