Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2011

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 1 semula berjumlah Rp 411.084.324.475,11 bertambah sebesar Rp 11.962.151.250,92 Sehingga menjadi Rp 423.046.475.726,03

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
19 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2011
Tanggal Berlaku
19 Desember 2011
Sumber
LD.2011/2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan