Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V PEMUNGUTAN PAJAK; BAB VI SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT TAGIHAN PAJAK; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; BAB VIII KEBERATAN DAN BANDING; BAB IX PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XI KADALUARSA PENAGIHAN; BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; BAB XIII KETENTUAN KHUSUS; BAB XIV KETENTUAN DAN SANKSI BAGI PEJABAT; BAB XV PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
04 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2011
Tanggal Berlaku
21 Februari 2011
Sumber
LD.2010/12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan