Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, NEGERI DAN SWASTA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANJAR TAHUN PELAJARAN 2015-2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN YANG BERPRESTASI DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN PADA
BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN
TERPADU KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 31 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
Tata cara penghitungan dan penetapan dana desa setiap desa telah diatur dengan Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa setiap Desa. PMK No. 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Dana Desa setiap Desa perlu ditinjau dan disesuaikan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur kembali Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa yang ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; PermendesaPDTT No. 2 Tahun 2015; PermendesaPDTT No. 4 Tahun 2015; PermendesaPDTT No. 21 Tahun 2015; PMK No. 247/PMK.07/2015; Perka LKPP No. 13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian;
3. Mekanisme dan Tahap Penyeluran Dana Desa;
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
6. Pemantauan dan Evaluasi Silpa Dana Desa;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Perwali Banjar No. 9 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 halaman (lampiran 10 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJAR TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2014, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 19 Tahun 2013; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 7 Tahun 2015
PERDA Kota Banjar No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran partai politik dalam melaksanakan kegiatan operasional sekretariat partai politik dan pendidikan politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 8 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; ERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kota Banjar No 17 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Bantuan Keuangan
3. Penetapan Besarnya Bantuan
4. Tata Cara Pengajuan
5. Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi
6. Penyaluran Bantuan Keuangan
7. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
PERDA Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2010.
Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.
31 Halaman (Penjelasan 3 Halaman dan Lampiran 8 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2015
PERDA Kota Banjar No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010. ketentuan objek dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 27 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2009; PMK No 96/PMK.06/2007; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar dibeberapa ketentuan yakni:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a diubah mengenai Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah mengenai Objek retribusi tempat khusus parker
3. Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai Objek retribusi tempat rekreasi dan olah raga
4. Ketentuan Pasal 9 diubah mengenai Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
5. Ketentuan Pasal 11 diubah mengenai Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir
6. Ketentuan Pasal 13 diubah mengenai Subjek retribusi tempat rekreasi dan olah raga
7. Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf e diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf f dan huruf g mengenai tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
8. Ketentuan Pasal 17 huruf a diubah mengenai tarif Retribusi Terminal
9. Ketentuan Pasal 18 diubah mengenai Tarif Retribusi Tempat Parkir khusus
10. Ketentuan Pasal 20 diubah mengenai Tarif retribusi tempat rekreasi dan tempat olah raga
11. Ketentuan Pasal 21 ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (4) mengenai peninjauan Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
17 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat