Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan sistematika berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemberian Bantuan Keuangan 3. Penetapan Besarnya Bantuan 4. Tata Cara Pengajuan 5. Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi 6. Penyaluran Bantuan Keuangan 7. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat