Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi-Perekonomian
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD 2022/18
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tipe Pasar Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Tipe Pasar di Kota Banjar.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Tipe Pasar, Da N Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 510/Kpts.2–Disperindagkop/2013 dicabut.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 ;Dan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar dan dalam rangka tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah berupa barang persediaan barang cetakan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 diubah.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Pengahasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
PERWALI Kota Banjar No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Banjar
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Standar/Pedoman-kepegawaian,Aparatur Negara-Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD 2022/13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021; Dan bahwa dalam perkembangannya Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; Dan berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah dan dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan kembali Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2017, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria Pemberian Tpp, Penerima Tpp, Besaran Tpp, Pembayaran Tpp, Pengurangan Tpp, Evaluasi Tpp, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021 dicabut.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2022
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
COVID-19 / Corona-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BD 2022/12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 36 Tahun 2021; Dan bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, perlu adanya penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dan dalam rangka tertib administrasi dalam verifikasi dan validasi data penyaluran Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 tentang Bantuan Modal Jaring Pengaman Ekonomi (Economy Safety Net) Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang terdampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/150/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/245/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/54/2021.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2020 diubah.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah yang mengarah pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik maupun pemerintahan yang bersih; Dan bahwa peningkatan kualitas pengawasan penyelenggaraan pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, efektif dan efisien serta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022, menyatakan Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022 meliputi fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko, sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 83 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 104 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Sasaran, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Pelaporan Hasil Hasil Pembinaan Dan Pengawasan, Tindak Lanjut Hasil Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2022
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 42 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD 2022/6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2019;Dan bahwa untuk mendukung tercapainya pelaksanaan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar, diperlukan komitmen dari Aparatur Sipil Negara selaku Penyelenggara Negara pada Pemerintah Daerah Kota Banjar untuk melaporkan harta kekayaannya; Sehingga sehubungan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2019 perlu diubah dan disesuaikan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 52.a Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Telah Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2019 diubah.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19), sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan; Dan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ Tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, menyatakan agar melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi PeduliLindungi; Sehingga untuk mengoptimalkan pengunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/150/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/245/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/54/2021.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemanfaatan Aplikasi Pedulilindungi, Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Koordinasi Dan Kerja Sama Penegakan Hukum, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANTUAN SOSIAL JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT
YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19;Dan bahwa untuk meminimalisir risiko kerentanan sosial warga masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) agar kelangsungan hidupnya dapat terpenuhi, Pemerintah Daerah Kota Banjar perlu memberikan bantuan sosial jaring pengaman sosial dalam penanganan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19); Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 104 Tahun 2021, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/245/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/54/2021.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial, Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Tunai, Penganggaran, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan Dan Pelaporan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha diperlukan percepatan, penyederhanaan penerbitan perizinan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan di Daerah melalui pemberian kemudahaan berusaha dan investasi; Dan bahwa guna optimalisasi kemudahan berusaha, pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha terintegrasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar melalui Online Single Submission; Sehingga dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, maka Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Ruang
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 dicabut.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat