Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022

BANTUAN SOSIAL JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial, Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Tunai, Penganggaran, Monitoring Dan Evaluasi, Pengawasan Dan Pelaporan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022 tentang BANTUAN SOSIAL JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD 2022/2
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan