petunjuk teknis-tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pejabat Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Petunjuk Tekniis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pejabat Negara Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lhokseumawe Tahun 2022
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Walikota ini terdiri dari 14 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III tentang Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB IV tentang Tata Cara Pembayaran, BAB V tentang Pengendalian Internal, BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
- 7
|