Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2022

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar Kota Lhokseumawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 21 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pembentukan, BAB IV Organisasi, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Kepegawaian, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup, Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pasar Kota Lhokseumawe
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.16.HLM.9
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan