Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 21 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Pembentukan, BAB IV Organisasi, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Kepegawaian, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup, Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat