Peraturan Walikota ini terdiri dari 14 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III tentang Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB IV tentang Tata Cara Pembayaran, BAB V tentang Pengendalian Internal, BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat