pajak bumi dan bangunan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/NO.4.HLM.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan upaya antara lain melalui pemberian pengurangan dan/atau penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6) Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur pelaksanaanya.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013; Perwali Lhokseumawe Nomor 41 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal dan 1 Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
|