Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Kerja Pemerintah Kota, BAB III Kaidah Pelaksanaan RKPK, BAB IV Pengendalian dan Evaluasi, BAB V Perubahan RKPK dan Evaluasi, BAB VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.17.HLM.8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan