Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro dan Kecil dalam mewujudkan pertumbuhan pemerataan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Serang, maka perlu adanya pengaturan tentang Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Serang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 125 Tahun 2012; Perpres Nomor 27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Pengembangan Dan Pemberdayaan; 4. Pembiayaan Dan Penjaminan; 5. -Perlindungan Dan Iklim Usaha; 6. Kemitraan; 7. Pembinaan Dan Pengendalian; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
13 hal, penjelasan 4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Serang Berkah MAndiri, Perusahan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang, dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 , PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2004, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010, Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2015, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2015.
Perda ini berisi tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serang ke BPD Jabar dan Banten, PT Serang Berkah Mandiri, PD BPR LPK Serang, PD Perkreditan KEcamatan Ciomas, dan PDAM Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Serang yang aman, selamat, tertib lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian daerah, maka perlu pengaturan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; b.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan Darat, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2011; PP Nomor 32 Tahun 201; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 Tahun 2014; Perda Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Sasaran Dan Arah Kebijakan Sistem Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 3. Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 4. Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 5. Lalu lintas; 6. Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; 7. Penyelenggaraan Angkutan; 8. Parkir; 9. Bengkel Umum Kendaraan Bermotor; 10. Pemindahan, Pencucian Dan Penyitaan Kendaraan; 11. Terminal; 12. Pool Kendaraan Bermotor; 13. Agen Penjualan Tiket; 14. Sistem Informasi Dan Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 15. Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 16. Perizinan; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Sanksi Administrasi; 21. Ketentuan Pidana; 22; Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
35 hal, penjelasan 11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Serang No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kegiatan operasional serta meningkatkan pelayanan serta pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu dilakukan penyesuaian beberapa substansi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
peraturan ini memuat; 1. Penetapan Modal Dasar PDAM; 2. Modal Dasar PDAM; 3. Modal Dasar; 4. Penyetoran Modal; 5. Penyertaan Modal; 6. Penambahan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
3 halaman, 1 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014 , PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 7 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2009, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2014 , Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 18 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013, Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2014, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini berisi tentang perubahan APBD TA 2015, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp.2.502.867.605.747,00 bertambah sejumlah Rp.290.731.263.327,00 sehingga menjadi Rp.2.793.598.869.074,00, terdiri dari 9 Pasal dan dilengkapi dengan 14 lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah denganPP No. 38 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 97 Tahun 2012, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2009, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2013, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2014, Perda Kabupaten Serang No. 18 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2014 , Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PerdaKabupaten Serang No. 10 Tahun 2014
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014, terdiri dari 9 pasal dan 4 lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Ciomas telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas, namun dengan berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali dengan bentuk Perseroan Terbatas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.05/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/PJOK.05/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/PJOK.05/2014; Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Tempat Keduduka, Kepemilikan, Dan Kegiatan Usaha; 3. Asas, Maksud dan Tujuan; 4. MOdal; 5. Saham; 6. Rapat Umum Pemegang Saham; 7. Direksi Dan Dewan Komisaris; 8. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan; 8. Kepegawaian; 9. Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; 10. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; 11. Kerjasama; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Pembubaran; 14 Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
21 hal, penjelasan 5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta dengan memperhatikan perkembangan sosial masyarakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;
Pasal 18 Ayat (7) dan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; Panitia Pengawas; Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa; Masa Jabatan Kepala Desa; Larangan Bagi Kepala Desa; Laporan Kepala Desa; Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Tindakan Penyidikan; Pembinaan Kepala Desa; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
pemberian nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dipilih dari nama seorang tokoh yang telah berjasa pada bidang kesehatan, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasanya dalam memperjuangkan pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Serang, maka namanya dicantumkan sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Serang, dengan harapan dapat memberikan motivasi dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Pemberian Nama RSUD Kabupaten Serang; 4.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 09 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok mengandung zat psikoaktif yang membahayakan kesehatan perokok aktif maupun perokok pasif dan dapat menimbulkan adiksi, pencemaran udara, serta menurunkan derajat kesehatan manusia, sehingga perlu penanganan melalui penyelenggaraan kawasan tanpa rokok;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/201 1 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Daerah wajib mewujudkan dan menetapkan kawasan tanpa rokok dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 41 Tahun 1999; PP No 38 Tahun 2007; PP No 109 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 24 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Asas Dan Prinsip; Ruang Lingkup KTR; Kewajiban Dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat