Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022

Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab II Struktur Anggaran BULD Bab IV SiLPA Bab V Tata Cara Penggunaan SiLPA BULD pada Dinas Bab VI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Bab VII Evaluasi Bab VIII Ketentuan Lain Bab IX Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan