PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 301 peraturan dalam 0,009 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 9 Tahun 2011
Penanggulangan HIV dan Aids

Kesehatan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2013
Perangkat Desa Lainnya

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2017
Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tenten Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

APBD

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 13 Tahun 2017
Pengelolaan Air Limbah Domestik

Lingkungan Hidup

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 33 Tahun 2022
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MAMBANG KECAMATAN SELEMADEG TIMUR KABUPATEN TABANAN

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 10 Tahun 2011
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan