PENANGGULANGAN-HIV-DAN-AIDS
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan Aids
ABSTRAK: |
- a. bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan HIV semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS; 3. KOMISI PENANGGULANGAN AIDS; 4. PERAN SERTA MASYARAKAT; 5. PEMBIAYAAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. SANKSI ADMINISTRASI; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
- 17
|