Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 33 Tahun 2022

PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MAMBANG KECAMATAN SELEMADEG TIMUR KABUPATEN TABANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 3 Penegasan Batas Desa Mambang Kecamatan Selemadeg Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabanan Nomor 33 Tahun 2022 tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MAMBANG KECAMATAN SELEMADEG TIMUR KABUPATEN TABANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
11 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2022
Tanggal Berlaku
11 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 33
Subjek
PENGESAHAN DAN / ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN / KONVENSI / PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan