mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2019 Nomor 14 ), yaitu 1. mengubah ketentuan Pasal 1 2. mengubah ketentuan Pasal 2 3. mengubah ketentuan Pasal 3 4. mengubah ketentuan Pasal 4 5. mengubah ketentuan Pasal 5 6. mengubah ketentuan Pasal 6
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat