1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 4. PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN JARINGAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 5. RENCANA INDUK PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 6. KEWAJIBAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 7. PENYEDIAAN, PENYEDOTAN, PELAYAN DAN PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 8. PERSYARATAN TEKNIS PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 9. ZONASI PENCEMARAN AIR LIMBAH DOMESTIK; 10. HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT; 11. SANKSI ADMINISTRATIF; 12. PENGAWASAN, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; 13. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat