Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2017

Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran 9. Sanksi Administratif 10. Tata Cara Penagihan 11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa 12. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang 13. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi 14. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi 15. Ketentuan Penyidikan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan