Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus oleh UndangUndang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam
melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun
2008 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM ; 2.PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN MUTASI PENYIDIK ; 3.KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG ; 4.TATA KERJA ; 5.PEMBINAAN ; 6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pemerintah Provinsi Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan perlu dilaksanakan penyempurnaan ;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMILIHAN PERBEKEL; 3.PELAKSANAAN; 4.PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU; 5.PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON PERBEKEL; 6.PEMBIAYAAN; 7.PENGANGKATAN PERBEKEL; 8.PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 9.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Kabupaten Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih, aman,lestari, indah, serta menumbuhkan rasa disiplin
dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. bahwa penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Daerah yang
pelaksanaannya melalui partisipatif;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan
hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Ketentuan Umum,PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT,PENYELENGGARAAN PELINDUNGAN MASYARAKAT,KOORDINASI DAN KERJA SAMA,
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,PARTISIPASI MASYARAKAT,SANKSI ADMINISTRATIF,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
-
-
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSAANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap
pengendalian menara telekomunikasi, yang dapat
mendukung perekonomian di Kabupaten Tabanan,
sehingga dapat meningkatkan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan adanya penambahan jumlah menara
telekomunikasi di Kabupaten Tabanan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif
retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
Pasal 2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2, diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGANGKATAN PERANGKAT DESA; 3.PEMBERHENTIAN DAN LARANGAN PERANGKAT DESA; 4.KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA; 5.UNSUR STAF PERANGKAT DESA; 6.PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA; 7.PENINGKATAN KAPASITAS PERANGKAT DESA; 8.KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA; 9.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b. bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan / atau proses alam yang berbentuk padat dapat memberi dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar ;
c. bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga perlu disebarluaskan dan dijadikan pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat dimana lingkungan yang dikelola dengan baik dan benar akan memberikan rasa nyaman dan sehat bagi penghuninya;
d. bahwa mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 4 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemerintah Kabupaten Tabanan mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. ASAS DAN TUJUAN ; 4. PENGELOLAAN SAMPAH; 5. TUGAS DAN WEWENANG; 6. HAK & KEWAJIBAN MASYARAKAT; 7. LARANGAN DAN PERAN SERTA; 8. TANGGAP DARURAT DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN; 9. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 10. KERJASAMA; 11. PERIZINAN; 12. PEMBIAYAAN ; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. SANKSI ADMINISTRATIF; 15. PENYELESAIAN SENGKETA; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta meningkatkan produktivitas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Nomor 2018, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Remunerasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Nyitdah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Nomor 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Indikator Penilaian;
BAB III Besaran Remunerasi;
BAB IV Komponen Remunerasi;
BAB V Pembiayaan;
BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Isi 10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Jalur Hijau
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pembangunan di Kabupaten Tabanan khususnya perkembangan di bidang kepariwisataan, sehingga perlu diwujudkan penataan ruang yang dinamis agar tetap terpelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan falsafah Tri Hita Karana yang berintikan nilai keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam lingkungannya ;
b. bahwa kelestarian alam serta keindahan pemandangan sepanjang jalan dan obyek-obyek Pariwisata merupakan salah satu faktor yang merupakan daya tarik bagi wisatawan untuk berkunjung ke Propinsi Bali dan ke Kabupaten Tabanan khususnya sehingga perlu untuk menetapkan beberapa lokasi sebagai kawasan jalur hijau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Jalur Hijau ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM; 2. LARANGAN DAN KEWAJIBAN; 3. LOKASI / AREAL KAWASAN JALUR HIJAU; 4. KETENTUAN PENYIDIKAN; 5. KETENTUAN PIDANA; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penanganan Perkara Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membiayai penanganan perkara atas permasalahan–permasalahan hukum yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan, maka dipandang perlu untuk memberikan biaya penanganan perkara kepada Tim Penanganan Perkara Pemerintah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penanganan Perkara Pemerintah Kabupaten Tabanan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2016
BIAYA PENANGANAN PERKARA PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 4.CARA PERHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.MASA PAJAK; 6.PENETAPAN; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 9.KEDALUWARSA; 10.SANKSI ADMINISTRATIF; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN; 12.KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat