Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2011

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 4.CARA PERHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.MASA PAJAK; 6.PENETAPAN; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 9.KEDALUWARSA; 10.SANKSI ADMINISTRATIF; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN; 12.KETENTUAN PIDANA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
05 September 2011
Tanggal Pengundangan
05 September 2011
Tanggal Berlaku
05 September 2011
Sumber
LD.2011/NO.6
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan