1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMILIHAN PERBEKEL; 3.PELAKSANAAN; 4.PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU; 5.PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON PERBEKEL; 6.PEMBIAYAAN; 7.PENGANGKATAN PERBEKEL; 8.PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 9.KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat