BIAYA\-PENANGANAN-PERKARA-PEMERINTAH-KABUPATEN-TABANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penanganan Perkara Pemerintah Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membiayai penanganan perkara atas permasalahan–permasalahan hukum yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tabanan, maka dipandang perlu untuk memberikan biaya penanganan perkara kepada Tim Penanganan Perkara Pemerintah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penanganan Perkara Pemerintah Kabupaten Tabanan;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 22 Tahun 2016
- BIAYA PENANGANAN PERKARA PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
- 4
|