Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan adanya penyesuaian terhadap besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- ayat (1) Pasal 2
- Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018
Isi 4 Halaman, Lampiran 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya pertumbuhan Toko Swalayan dengan permodalan
yang relatif cukup besar menyebabkan semakin terdesaknya aktifitas pasar rakyat, toko eceran
tradisional yang diusahakan oleh UMKM dan Koperasi;
b. bahwa untuk menciptakan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan Toko Swalayan
dengan pasar rakyat, toko eceran tradisional yang diusahakan oleh UMKM, dan koperasi perlu
dilakukan penataan, terhadap pendirian Toko Swalayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Toko Swalayan Di Kabupaten Tabanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN, DAN AZAS; 3.LOKASI PENDIRIAN TOKO SWALAYAN; 4. JARAK DAN LUAS LANTAI PENDIRIAN TOKO SWALAYAN; 5.PERIZINAN; 6.KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 7.SANKSI ADMINISTRATIF; 8.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PERALIHAN; 12.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pelayanan tera/tera ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2010.
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
9. Sanksi Administratif
10. Tata Cara Penagihan
11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
12. Masa Retribusi dan Retribusi Terutang
13. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
14. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Pidana
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN SISTEM MERIT DALAM MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa Aparatur Sipil Negara Kabupaten Tabanan sebagai
abdi masyarakat, pemerintah, dan negara yang tulus,
lurus, dan bersih sangat diperlukan guna mewujudkan visi
Kabupaten Tabanan yaitu Terwujudnya Masyarakat
Tabanan aman, unggul dan madani;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya
manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah
Kabupaten Tabanan diperlukan penerapan sistem merit
dalam manajemen pegawai negeri sipil sehingga dapat
meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, arah, dan
landasan mengenai pelaksanaan sistem merit dalam
manajemen pegawai negeri sipil diperlukan pengaturan
secara komprehensif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Sistem Merit Dalam
Manajemen Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN DAN PENGADAAN
BAB III PENGEMBANGAN KARIER
Pasal 74 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga harus dilengkapi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas yang sesuai dengan kebutuhan;
b. bahwa lingkungan perumahan yang baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan kebutuhan lingkungan untuk menunjang fungsi
dan aktivitas masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas
Perumahan dan Permukiman di Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM,PENYELENGGARAAN,PENYERAHAN,PENGELOLAAN ,PERAN SERTA MASYARAKAT,PEMBIAYAAN,SANKSI ADMINISTRATIF,
KETENTUAN PERALIHAN,Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
-
-
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Pebentukan Desa Sai Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan desa difinitif Desa Sai Kecamatan Pupuan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 424 tahun 2009 tentang penetapan Desa
Persiapan Sai Menjadi Desa difinitif;
b. bahwa berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.32/1746/PUM tanggal 15 Mei 2013 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Pembentukan Desa Sai Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan ;
Pasal 18 ayat (6) Undag-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN DESA; 3. LUAS DAN BATAS WILAYAH ; 4. TUJUAN PEMBENTUKAN DESA; 5. KEWENANGAN DESA; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman kehidupan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur pengawasan, pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol;
b. bahwa penjualan minuman beralkohol dapat berdampak pada kesehatan maupun dampak sosial lainnya, sehingga penjualan minuman beralkohol perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pelarangan yang didasarkan pada ketentuan
hukum yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Presiden Indonesia Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/MDAG/PER/1/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab.Tabanan No.2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 69 Tahun 1958;
3. UU Nomor 28 Tahun 2009;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
5.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati serta berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dalam pelaksanaan tugas disediakan biaya penunjang operasional, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Biaya Penunjang Operasional;
BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Isi 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Benih Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Benih Ikan;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 28 Tahun 2011
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI BENIH IKAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat