Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2016

Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGELOMPOKAN GOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL; 3.PERIJINAN; 4.PENGEDARAN DAN PENJUALAN; 5.LARANGAN; 6.PENGAWASAN; 7.SANKSI ADMINISTRATIF; 8.KETENTUAN PENYIDIKAN; 9.KETENTUAN PIDANA; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
16 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan