PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-TABANAN-PERUBAHAAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-10-TAHUN-2011-RETRIBUSI-Pengujian-kendaraan-bermotor
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab.Tabanan No.2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 69 Tahun 1958;
3. UU Nomor 28 Tahun 2009;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014;
5.
- 1. Ketentan pasal 1 angka 12 s.d. angka 15 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 17;
2. Ketentan ayat (1) pasal 6 diubah, dan ayat (2) dihapus;
3. Ketentuan pasal 8 diubah;
4. Ketentuan lampiran diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
- 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
- -
- 6 halaman
|