1. Ketentan pasal 1 angka 12 s.d. angka 15 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 17; 2. Ketentan ayat (1) pasal 6 diubah, dan ayat (2) dihapus; 3. Ketentuan pasal 8 diubah; 4. Ketentuan lampiran diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat