Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sudah tidak sesuai Iagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO. 71 Tahun 2010; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.64 Tahun 2013
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan
b. Kebijakan Akuntansi akun.
Kebijakan Akuntansi dibangun atas dasar kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada kerangka konseptual SAP.
Dalam rangka pertanggungiawaban pelaksanaan APBD, Entitas pelaporan wajib menyusun:
a. laporan realisasi semester pertama APBD yang disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya;
b. laporan keuangan tahunan, yang terdiri atas:
1. IRA;
2. neraca;
3. laporan arus kas;
4. laporan operasional;
5. laporan perubahan ekuitas;
6. laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan
7. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Mencabut Perwali Nomor 11 Tahun 2014
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan WaliKota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perangkat Daerah selaku pemungut Pajak Restoran mengalarni perubahan nomenklatur;
b. bahwa Peraturan WaliKota BaJikpapan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran sudah tidak sesuai dengan perkernbangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6),Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pernungutan pajak restoran:
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.5 Tahun 2010
Wajib Pajak wajib melaporkan atas omzet penjualan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, coffeesbop, jasa boga/katering dan yang sejenisnya, termasuk pelayanan pesanan (delivery order) tidak dimakan di tempat (take away) dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pelaporan secara elektronik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus terhadap kegiatan usaha kecil/pedagang kecil dan/atau bersifat insidental dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen). Apabila terjadi penolakan Wajib Pajak atas pelaksanaan pengawasan maka Wajib Pajak wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan disertai dengan alasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Mencabut PERWALI NO.6 Tahun 2011
Mengatur PERWALI tentang Ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan pajak
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat (5) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Toko Swalayan;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Balikpapan No.4 Tahun
2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Pembatasan Usaha Minimarket Dan Minimarket Pola Waralaba (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2013 Nomor 34), Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
Peraturan Walikota Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal Diundangkan
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataaan Lokasi Usaha Minimarket Dan Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Kebradaan Minimarket Pengelola Jaringan Usaha Harus Dapat Memberikan Manfaat Yang Besar Bagi Masyarakat Dan daerah, Dalam Rangka Meningkatkan Kepastian Dalam Berusaha Dan Upaya Mencegah Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Untuk Memperdayakan Usaha Mikro,Kecil Dan Menengah. Untuk Melaksanakna Ketentuan Pasal 6 Ayat 6 Dan Pasal 14 Ayat 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 4 2016
Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1
- Ruang Lingkup Pasal 2
- Kriteria Minimarket Pasal 3
- Lokasi Usaha Minimarket Pasal 4 Dan Pasal 5
- Pentaan Minimarket Pasal 6 dan Pasal 7
- Kemitraan Usaha Pasal 8 S/d Pasal 10
- Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 11 S/d Pasal 13
- Sanksi Administratif Pasal 14
-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Jenjang Nilai
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (1) Guna efektivitas dan/atau efisiensi pelaksanaan pengadaan barang/jasa, BLUD RSUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan dari ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari:
a. Jasa layanan;
b. Hibah tidak terikat;
c. Hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain; dan
d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk Menjamin Ketersediaan Arsip Yang Autentik, Utuh Dan Terpercaya, Menjamin Perlindungan Kepentingan Pemerintah Daerah Dan Hak-hak Keperdataan Masyarakat Serta Mendinamiskan sistem Kearsipan, Perlu adanya Penyelengaraan kearsipan yang Sesaui Dengan Prinsip, Kaidah Dan Standar Kearsipan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Perundnag-undangan. Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi Dan Mendukung Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Yang Baik Dan Bersih, Serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, maka Penyelenggaraan Kearsipan harus Dilakukan Dalam Suatu Sistem Penyelenggaraan Kearsipan Nasional Yang Komprehensif Dan Terpadu.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 2009 No 43; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 28 2012
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2
- Kepemilikan Arsip Dan Penyelenggaraan Kearsipan Pasal 3 S/d Pasal 11
- Pengelolaan Arsip Aktif Pasal 12 S/d Pasal 18
- Pengelolaan Arsip Inaktif Pasal 19 Dan Pasal 28
- Pemusnahan Arsip Pasal 29 S/d Pasal 45
- Penyelamatan Arsip Statis Pasal 46 S/d Pasal 49
- Pengelolaan Arsip Statis Pasal 50 S/d Pasal 59
- Penyelamatan Catatan Sejarah Pasal 60 dan Pasal 61
- Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip Pasal 62 S/d Pasal 68
-Program Arsip Vital Pasal 69 S/d Pasal 72
- Peran Serta Masyarakat Pasal 73
- Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 74 S/d Pasal 79
- Pelaporan Pasal 80 dan Pasal 81
- Pengembangan Sumber Daya Kearsipan Pasal 82 S./d Pasal 90
- Sanksi Administratif Pasal 91
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas khususnya biaya uang
harian di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan disesuaikan
dengan kondisi saat ini, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas;
UUD TAHUN 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011;
Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas. Tertib Administrasi, Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Khususnya Biaya Uang Harian Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, perlu peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tambahan penghasilan yang didasarkan pada pencapaia.n kinerja aparatur sipil Negara dan pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ballkpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini sehingga perlu dilakukan pcnycsuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 21 Tahun 2011.
Tambahan Penghasilan adalah penghasilan Yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di luar gaji dan tunjangan jabatan dapat berupa Tunjangan Kerja Daerah dan/atau Tambahan Tunjangan Kerja Daerah. Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. meningkatkan disiplin dan integritas PNS/CPNS;
c. meningkatkan kinerja PNS/CPNS;
Tambahan Penghasilan terdiri atas:
a. TKD; dan
b. ITKD. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian TKD kepada PNS/CPNS dilaksanakan melalui:
a. pengawasan dan pengendalian melekat secara berjenjang oleh Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung masing-masing; dan
b. pengawasan dan pengendalian fungsional yang dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi serta Inspektorat.
Pengawasan dan pengendalian fungsional dilakukan dengan melaksakan monitoring, evaluasi dan verifikasi terhadap pelaksanaan pemberian TKI) dan hasil input seluruh pengguna sistem aplikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
mencabut PERWALI No. 8 Tahun 2014
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2017
PETUNJUK - TEKNIS - PELAKSANAAN - DAN - STANDAR - BIAYA - KEGIATAN - DANA - ALOKASI - KHUSUS - NONFISIK - BIDANG - KESEHATAN - DI - KOTA - BALIKPAPAN - TAHUN - ANGGARAN - 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Standar Biaya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Di Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung daerah dalam penyediaan dana
pembangunan bidang kesehatan guna mencapai target
prioritas nasional dibidang kesehatan, Pemerintah Kota
Balikpapan menerima Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Wali Kota dapat
menetapkan Peraturan Wali Kota terkait standar biaya
pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Standar
Biaya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan di Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015: Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat