Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa] 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, terdiri atas:
Pendapatan sebesar Rp 1.938.309.743.312,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.022.018.424.820,00, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp83.708.681.508,00.
Sisa lebih pernbiayaan anggaran setelah perubahan Rp.NIHIL. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
PERWALI tentang perubahan APBD 2017
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 315 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2014 No 23 UU 2015 No 9; No 13 2006
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pasal 1 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Pasal 2 S/d Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Rota Balikpapan Tahun Anggaran 2016;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 21 Tahuun 2011.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Laporan Keuangan terdiri atas:
a. Laporan kinerja tercantum dałam Lampiran VIII Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah tercantum dałam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
PERWALI tentang pertanggungjawaban penyelenggaraan APBD
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timuv,
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, penambahan penyertaan modal sebagaimana dirnaksud huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Balikpapan pada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Timur Tahun 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/ atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp. 8.305.000.000,00 (delapan milyar tiga ratus lima juta rupiah). Penyertaan modal dibebankan pada APBD Tahun 2017, melaluİ anggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada anggaran penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalarn Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan kepada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.9 Tahun 2014
Pengisian kas pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilakukan dengan menggunakan uang persediaan. Uang persediaan yang diberikan hanya digunakan untuk Belanja Langsung dengan jenis belanja:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja barang dan jasa
Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari Satu kali dalam satu tahun.Sebelum mengajukan SPM—TU, Kepala Perangkat Daerah harus mengajukan surat permohonan tambahan uang persediaan kepada PPKD selaku BUD untuk mendapatkan persetujuan.Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun anggaran, wajib disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir bulan Desember tahun berjalan dan dituangkan dalam surat edaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 TAhun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 TAhun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Yang Mengamanatkan Pengurusan Dan Peneribitan Dokumen Kependudukan DAn Pencatatan SIpil Tidak Dipungut Biaya Sehingga Tidak Ada Tarif Retribusi, Perlu Menghentikan Pemungatan Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No 27 1959; UU No 3 1953; UU No 23 2006; UU No 24 2013; UU No 28 2009; Uu No 23 2014;
Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pasal 1 Tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 2 Tentang Jenis Retribusi Daerah, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 13 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tercantum Dalam Lampiran II, Pasal 23 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tercantum Dalam Lampiran IV, Pasal 27 Tentang Tingkat Penggunaan Jasa Diukur Berdasarkan Jenis Kendaraan, Jangka Waktu dan Zona Parkir, Pasal 28, Pasal 33 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif Tercantum Dalam Lampiran VI, Pasal 35, Pasal 36, pasal 38 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran VII, Pasal 43, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran VIII, Pasal 48 Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran IX, Pasal 63 Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran XII, Pasal 67, pasal 68 Tentnag Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pemimpin Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk Mendukung Keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Representasi Dari Warga Masyarakat Di Daerah Dalam Rangka Penguatan Fungsi, Fungsi Dan Wewenangnya Di dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Diperlukan Adanya Peraturan terkait Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2006 Tentang kedudukan Protokoler Dan keuangan Pemimpin Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, Sudah Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sehingga Perlu Diganti.
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal 2 Dan Pasal 3, Ruang Lingkup Pasal 4, Pemberian Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 6 S/d Pasal 14, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 15 S/d Pasal 32, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 33, Belanja Penunjang Kgiatan DPRD Pasal 34 S/d 39, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Pasal 40 dan Pasal 41, Ketentuan Lain-lain Pasal 42.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 8 Tahun 2017
PEMBENTUKAN - BADAN - PENGELOLA - BALIKPAPAN - ISLAMIC - CENTER
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Badan Pengelola Balikpapan Islamic Center
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Upaya Untuk Mewujudkan Pengelolaan Gedung Balikpapan Islamic Center Sebagai Pusat Kegiatan Dan Pengembangan Sumber Daya, Menumbuhkembangkan Budaya Islam Di Kota Balikpapan Yang Dikelola Secara Profesional, Amanah, Dan Transparan, Maka Perlu Dibentuk Badan Pengelola Balikpapan Islamic Center
UUD Tahun Pasal 18 ayat (6); No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Badan Pengelola, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional serta Pasal 18 ayat (3), Pasal 26 ayat (4),
Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (4), Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakvat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimaan telah diuah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRi No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2017.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah sehubungan dengan kedudukannya sebagaİ pimpinan dan anggota Dcwan Perwakilan Rakyat Daerah. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan terdiri atas:
a. Uang Representasi: b. Tunjangan Keluarga c. Tunjangan beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa pengabdian Pimpinan dan DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran bclanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2017
PERWALI Kota Balikpapan No. 30 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH DAN SISTEM PENCATATAN PELAPORAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH BAGI
PESERTA DIDIK SETINGKAT SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Bagi Peserta Didik Setingkat Sekolah Dasar Dan Madrasah Ibtidaiyah
ABSTRAK:
Untuk Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Imunisasi Perlu Diterapkan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah.
UUD Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2009 No 36; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 No 9; No 12 2017
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 3, Bias Pasal 4 S/d Pasal 9, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pasal 10, Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 11 S/d Pasal 13, Peran Serta Masyarakat Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat